Pasal 36
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, l2l dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden atau Asisten Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
