PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 27
BAB 2 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa.
(2) Pembantu . . .
SK No249285A
PR,ESIDEN
(21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
