PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 23
BAB 2 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal24 Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
