PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 17
BAB 2 — UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu
yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) l,a.poran pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden
dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
