PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 14
BAB 1 — PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri Sekretaris Negara.
(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden.
