PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
