PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
- Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas;
- Staf Ahli Bidang Hukum; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.
2020, No.253 -4-
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
