PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 27
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
