PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.