PERPRES
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan
Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang budaya sportivitas.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
2020, No.253 -9-
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat dan daerah.
Bagian Kedelapan Inspektorat
