Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Pariwisata; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pariwisata yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
www.peraturan.go.id
2016, No.290 -4-
