PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.230 6
