PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP dibebankan kepada anggaran
belanja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan nasional sampai dengan LKPP memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
