PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 34
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.
