PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 27
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Sekretaris Kabinet dan memperhatikan masukan dari kementerian negara/lembaga.
