PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
