PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang
se1anjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut LKPP, adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
