PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi
dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
