PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 34
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria tipelogi
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan KPU setelah
mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
