PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 21
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional serta Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Jenderal KPU,
fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi
dalam bentuk Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
