PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta laporan
kegiatan di lingkungan KPU;
- pemberian dukungan teknis administratif
penyelenggaraan Pemilu;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,
dan kearsipan, serta pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU dan Sekretariat Jenderal KPU;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -7-
