PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera diberikan
www.peraturan.go.id
2017, No.238
Tunjangan Pengamat Tera setiap bulan.
