Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.229 5
