PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
