PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
