PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN...
Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja:
- antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
- antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau 3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN.
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
