PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN...
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
