PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN...
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, diberikan tunjangan Sandiman setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, diberikan tunjangan Operator Transmisi Sandi setiap bulan.
