PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 195 -4-
