PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
