PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan
ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
