PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
