PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA...
Pasal 7
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Menteri MENETAPKAN harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro. (2) Menteri MENETAPKAN harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan. (3) Menteri MENETAPKAN harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
