PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.