PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional diberikan T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional setiap bulan.
Pasal3...
SK No 2ll232A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
