PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.