PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
Pasal 3 . . .
SK No 143231 A
Pasal 3
SK No 143232 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
