PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
