PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
