PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
