PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 8
Para Negara Pihak wajib bekerja untuk mencapai tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 2 dan wajib berupaya maksimal untuk memastikan bahwa usaha yang ditetapkan dalam Pasal 3,4, 5 dan 6 di atas diwujudkan melalui: (a) badan-badan nasional; (b) Komite Regional sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 10 di bawah ini; (c) badan-badan bilateral atau subregional.
