PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 22
Direktur lenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib memberitahukan para Negara Pihak dan Negara lainnya tersebut dalam Pasal 15 dan Pasal 16 di atas dan juga Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pendepositan seluruh piagam ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan yang dimaksud dalam Pasal 17, aksesi yang dimaksud dalam Pasal 16 atau pernyataan-resmi yang dimaksud dalam Pasal 14, seperti juga penarikan diri yang diatur dalam Pasal 19 Konvensi ini.
