PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 13
Komite Regional wajib membuat segala pengaturan yang tepat yang berhubungan dengan usaha-usahanya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Konvensi ini diterapkan sepenuh-penuhnya oleh organisasi internasional yang kompeten, baik yang pemerintah maupun yang non-pemerintah. VII. LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI YANG BERADA YANG DIBAWAH KEWENANGAN LEBIH DARI SATU NEGARA
