PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2006 tentang PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN...
Pasal 2
Pelaksanaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
