PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhcntikan sebagai pegawai; dan
d.'Pegawai
SK No 2lll74 A
PRESIDEN
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
