PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
