PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Widyaiswara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Widyaiswara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.