PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Widyaiswara bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
