PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.235 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.235
