PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND...
Pasal 9
Para Negara Anggota UNESCO dapat menjadi pihak pada Konvensi ini, serta Negara-Negara bukan Anggota UNESCO yang telah diundang oleh Badan Eksekutif UNESCO untuk menjadi Pihak, dengan cara menyampaikan kepada Direktur-Jenderal UNESCO suatu piagam pengesahan, penerimaan, akses atau penyetujuan.
